NewsRoom.id – Sekretaris TKN Prabowo-Gibran Nusron Wahid mengatakan, proses rekonsiliasi politik diperkirakan baru bisa terjadi setelah pemenang Pilpres 2024 ditentukan yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu (24/4). . Sebab, penentuan hasil pemilu kali ini merupakan tahapan akhir Pilpres 2024.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
“Setelah hasil Mahkamah Konstitusi, KPU harus menindaklanjutinya, yakni menetapkan dan mengesahkan pemenang pemilu serta penyerahan putusan yang kemungkinan dijadwalkan pada Rabu pukul 10 pagi.
Yah, mungkin setelah KPU dilantik, akan banyak peristiwa politik, kata Nusron di Media Center Prabowo-Gibran, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (22/4).
Setelah penetapan akhir ini, Nusron yakin akan ada pihak dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang akan melakukan rekonsiliasi.
“Kalau orang Jawa, gege nongso itu yang pertama, yang didahulukan. “Karena sudah diputuskan MK, maka satu langkah lagi dalam putusan KPU adalah momen komunikasi dan rekonsiliasi atau rekonsiliasi untuk membentuk koalisi baru,” jelasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau perselisihan hasil Pilpres 2024 yang diajukan pemohon pertama yakni pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Hal ini setelah Mahkamah Konstitusi membacakan pertimbangannya terhadap permohonan yang diajukan pemohon.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat membacakan putusan di ruang sidang pleno gedung MK, Jakarta, Senin (22/4).
Mahkamah Konstitusi menyebut gugatan Anies-Muhaimin tidak memiliki dasar hukum. Sehingga Mahkamah Konstitusi menolak permohonan perselisihan pilpres yang diajukan Anies-Muhaimin.
Namun terdapat dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam keputusan yang diambil kedelapan hakim MK tersebut. Yang menyatakan perbedaan pendapat (dissenting opinion) adalah Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih.
Mahkamah Konstitusi juga menolak seluruh permohonan PHPU yang diajukan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD. “Pada hakikatnya permohonan Pemohon adalah seluruhnya,” kata Suhartoyo.
Dalam sidang kali ini, majelis hakim MK hanya membacakan poin-poin penting pertimbangan dan putusan. Sebab, dalil yang disampaikan Ganjar-Mahfud hampir sama dengan dalil yang disampaikan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
NewsRoom.id