NewsRoom.id – Anggota Tim Kuasa Hukum Tim Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Refly Harun menyoroti putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) yang diumumkan hari ini, Senin (22/4). Menurut dia, permohonan Pemohon tidak akan dikabulkan sesuai pendapat kelima hakim.
Dalam sidang sengketa PHPU, hakim yang diadili hanya delapan orang karena Anwar Usman divonis tidak boleh mengadili perkara politik. Dari delapan hakim, lima orang di antaranya sepakat menolak seluruh permohonan Pemohon, sedangkan tiga orang lainnya menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion).
Menariknya, jika sengketa pemilu presiden didekati seperti lima hakim konstitusi, maka permohonan pemilu presiden tidak akan pernah dikabulkan dalam persidangan cepat seperti ini, kata Refly dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22 /4).
Refly menjelaskan, saat membacakan putusan, hakim menyebut pemohon tidak menyertakan saksi dan ahli. Padahal, kata Refly, hakim sendiri membatasi jumlah saksi dan ahli.
Jadi tidak mungkin, dan mereka hanya diberi waktu satu hari untuk membuktikannya, padahal dalam pembacaannya, mereka kemudian membahas detailnya satu per satu dan menuntut pembuktian lebih lanjut, ujarnya.
Di sisi lain, Refly menyebut secara formal permintaan pihaknya belum dikabulkan, bukan berarti tidak dikabulkan. Ia juga menyinggung soal 3 hakim yang mengajukan dissenting opinion.
“Dan ketiga hakim konstitusi itu adalah tiga orang Guru Besar. Profesor Saldi Isra, Profesor Enny Nurbaningsih. “Saldi Isra dari Universitas Padang, Enny Nurbaningsih dari UGM, dan Profesor Arief Hidayat dari Undip,” jelas Refly.
Ketiga hakim yang mengajukan dissenting opinion, kata Refly, merupakan hakim senior dibandingkan hakim lainnya.
Jadi kalau kita ingin melihat keputusan yang mencerahkan, apa yang disampaikan ketiga perbedaan pendapat itu adalah satu hal, tutupnya.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden (PHPU) Presiden 2024. Permohonan yang ditolak diajukan Paslon 01 Anies-Muhaimin.
“Dalam pokok permohonannya, permohonan pemohon ditolak untuk seluruhnya,” kata Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo saat membacakan putusan di ruang sidang MK, Senin (22/4).
Keputusan ini diambil oleh delapan hakim MK, yakni: Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.
NewsRoom.id